Wednesday, June 8, 2011

Cara Mendapatkan Jodoh (II): Memilih Sendiri atau Menanti Pinangan

 

Abdurrahman bin Auf berkata kepada Ummu Hakim binti Qarizh, "Maukah kamu menyerahkan urusanmu kepadaku?" Ia menjawab, "Baiklah." Ia berkata, "Kalau begitu, baiklah kamu saya nikahi." (hari Bukhari).

"… dan tidak berdosa kamu meminang wanita-wanita itu dengan sendirian atau kamu menyembunyikan (keinginan menikahi mereka) dalam hatimu …." (Al-Baqarah: 235).

Hadis di atas menerangkan bahwa Abdurrahman bin Auf, seorang sahabat Rasulullah saw. datang kepada Ummu Hakim, salah seorang perempuan sahabat Nabi saw. Kepada perempuan itu Abdurrahman bin Auf meminta untuk menyerahkan urusan mencari calon suami dan pernikahannya kepada dirinya. Ummu Hakim kemudian menyerahkan hal itu kepada Abdurrahman bin Auf. Abdurrahman pun mengatakan kepada Ummu Hakim bahwa dia sendiri yang menikahinya.

Hadis di atas menjelaskan bahwa Abdurrahman memilih sendiri Ummu Hakim sebagai istrinya dan tidak dijodohkan atau dipilihkan orang lain.

Seseorang yang ingin menikah dibenarkan oleh Islam mencari sendiri calonnya, bahkan boleh menikahkan dirinya sendiri kepada perempuan yang dinikahinya, seperti yang dilakukan oleh sahabat Abdurrahman bin Auf. Pernikahan seperti ini sah kerana perbuatan Abdurrahman tidak pernah disalahkan oleh para sahabat atau Nabi saw.

Ayat di atas mengisyaratkan bahwa seorang perempuan yang ingin berkahwin boleh berlaku pasif untuk mendapatkan jodohnya. Dia menanti pinangan seorang lelaki yang datang bermaksud menjadikan dirinya sebagai isteri.

Seorang perempuan yang menanti pinangan haruslah tetap menjaga ketentuan agama mengenai sifat lelaki yang baik dijadikan suami. Ini bertujuan supaya kelak ia tidak terjerumus ke dalam kehidupan rumah tangga yang merugikan dirinya. Ia tidak seharusnya tergesa-gesa menerima pinangan sebelum melakukan penelitian dengan baik dan melakukan istikharah serta minta pertimbangan kepada orang-orang yang jujur. Selain itu, dalam masa penantian, ia perlu berdoa dan melakukan ibadah sunah, seperti puasa Dawud, bersedekah, dan salat hajat agar diberi kemudahan oleh Allah dalam mendapatkan jodoh.

Islam membenarkan seseorang memilih sendiri calon suami atau calon isterinya. Cara ini sudah berjalan berabad-abad dan tetap dipertahankan oleh Islam sebagai ikutan yang benar. Sebaliknya, wanita dibenarkan menanti pinangan dari seorang lelaki. Oleh kerana itu, tidaklah tercela seorang perempuan bersikap pasif dalam mencari jodoh, karena hal tersebut juga tidak terlarang oleh Islam.

[tweetmeme only_single="false"]
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...